SketsaNusantara.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara usai adanya dugaan pemaksaan pelepasan hijab pada beberapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka yang akan bertugas pada upacara 17 Agustus 2024.
Dugaan tersebut muncul usai beredar foto usai upacara pengukuhan Paskibraka 2024 yang menunjukkan semua anggota paskibraka muslimah tidak lagi mengenakan hijab, padahal saat gladi bersih sebelumnya berhijab.
Foto tersebut sontak menjadi perbincangan hangat netizen dan menuai polemik lantaran hijab bukan suatu hal yang dipermasalahkan bagi anggota Paskibraka.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.0 SR Terasa hingga Jember, Daop 9 Pastikan Perjalanan Kereta Api Tidak Terganggu
Tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka tetap bisa mengenakan hijabnya saat melaksanakan tugas pada upacara HUT Kemerdekaan RI tetapi tahun ini berbeda.
Mengenai hal ini, Yudian Wahyudi selaku Ketua BPIP memberikan tanggapan soal polemik Paskibraka lepas hijab.
Ia menyebut anggota Paskibraka secara sukarela melepas hijab dan tidak ada pemaksaan untuk mematuhi peraturan.
"BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan melepas jilbab. Penampilan anggota Paskibraka dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap pada upacara pengukuhan merupakan kesukarelaan mereka dalam rangka memenuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, seperti dinukil SketsaNusantara.id dari akun Instagram @sisiterang.official.
Lebih lanjut, Yudian Wahyudi menyebut ada anggota Paskibraka melepas jilbab hanya pada saat upacara pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.
"Hal itu dilakukan hanya pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih saat upacara kenegaraan saja, di luar itu paskibraka putri diberi kebebasan menggunakan jilbab dan kami menghormati kebebasan hal tersebut karena BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan ketersediaan mereka mematuhi peraturan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024 termasuk aturan berpakaian.
Dalam standar aturan berpakaian sesuai Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 tahun 2024 disebutkan bahwa anggota Paskibraka mengenakan pakaian serta atribut seragam yang telah dirancang dengan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.