SketsaNusantara.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru saja dialami selebgram cantik Cut Intan Nabila.
Cut Intan mengunggah rekaman CCTV tentang bukti kekerasan yang dilakukan suaminya Armor Toreador di akun instagram @cut.intannabila.
Dalam unggahannya, tampak sang suami memukul kepala Cut Intan berkali kali, sambil menjambak dan menyeret istrinya.
Bahkan, anaknya yang masih bayi, terkena tendangan sang ayah.
Cut Intan Nabila merupakan 1 dari ribuan kasus korban KDRT di Indonesia. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat ada 18.138 korban sepanjang tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat bisa memanfaatkan 5 layanan pemerintah untuk pengaduan kasus kekerasan terutama KDRT.
Baca Juga: Detik-detik Cut Intan Nabila Alami KDRT, Armor Toreador Pukul Kepala, Bukan Pertama Kali?
Berikut SketsaNusantara.id merangkumnya untuk Anda.
1. Kementerian PPPA
Jika kamu mengalami KDRT, laporkan kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui cara berikut ini:
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129.
2. Komnas Perempuan