"Sebab saat ini KPU RI masih menyelesaikan proses PHPU di Mahkamah Konstitusi, jadi setelah itu semua baru akan ada arahan soal penetapan legislatif secara nasional," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI