Kamis, 4 Juni 2026

Belum Terima Surat Penetapan dari KPU Jember, DPRD Jember: Hanya Tinggal Satu Dokumen Itu Saja

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - DPRD Jember masih menunggu hasil penetapan dari KPU Jember, sebagai syarat pengajuan pelantikan anggota terpilih untuk periode 2024-2029.

Pelantikan DPRD Jember terpilih periode 2024-2029 ini akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 mendatang.

Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Jember.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jawa Timur Tekankan Koordinasi dengan Dinkes dan Rumah Sakit

"Sifatnya kami menunggu ya, karena ini menjadi dasar sekretariat DPRD Jember untuk melakukan pengajuan ke Provinsi Jawa Timur melalui surat bupati Jember," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu, 11 Agustus 2024.

Halim menjelaskan, jika seluruh persiapan dalam pelaksanaan pelantikan nantinya sudah mendekati selesai, hanya menantikan satu item dari KPU Jember tersebut.

"Memang secara umum persiapan sudah dilengkapi, mulai dari 50 anggota DPRD Jember yang diminta melengkapi dokumen hingga persiapan teknis lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum DPP Golkar, Ini Pesannya untuk Para Kader Partai Berlambang Beringin

Dokumen yang dilengkapi menurutnya, mulai dari profil, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas dari narkoba, hingga surat keterangan catatan dari pengadilan dan terbebas dari pidana.

"Kami sudah melengkapinya ke sekretariat dewan, dan persyaratan ini diminta oleh pemprov, sehingga kami menunggu surat penetapan ini dari KPU Jember," terangnya.

Bila nantinya surat penetapan anggota DPRD terpilih 2024-2029 belum keluar hingga tanggal pelantikan, Halim menyampaikan bahwa akan ada kekosongan hukum.

Baca Juga: Perbanyak Media Gathering, KPU Jatim Ajak Pers Sebarkan Informasi tentang Pilkada Serentak 2024 ke Publik

"Jadi kalau sampai terlambat bakal ada kekosongan hukum, tetapi ini bukan ranah kami yang menyampaikan, tetapi ahli hukum. Tetapi secara umum seperti itu," tegasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jember Divisi Sosdikih dan Parmas Andi Wasis menyampaikan masih menantikan arahan dari KPU RI.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X