SketsaNusantara.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan proses pengawasan, rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) tingkat Kecamatan.
Dari hasil rekapitulasi DPHP tersebut, diketahui jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sidoarjo ada penambahan.
“Di Kabupaten Sidoarjo ada penambahan TPS yakni 1 TPS di Kecamatan Porong, Kelurahan Porong karena ditemukan adanya 700 pemilih dalam satu TPS,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Agisma Dyah Fastari saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui telepon seluler, Jumat 9 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, dari hasil supervisi ke masing-masing kecamatan diketahui jika ada beberapa daerah yang ada penambahan dan pengurangan TPS.
“Seperti di Kecamatan Jabon ada 4 TPS dan kini menjadi 5 TPS karena ditemukan ada 30 lebih pemilih yang harus menyebrang sungai,” imbuhnya.
Kemudian di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon juga, ada pengurangan TPS dari 8 menjadi 7 karena dari hasil pengawasan diketahui bahwa jumlah pemilih yang lebih bisa disesuaikan ke TPS sekitarnya.
“Jadi Bawaslu Sidoarjo meminta kepada KPU, untuk dilakukan pengurangan dan menyesuaikan kembali pemilih yang lebih ke TPS sekitar dan memastikan tetap pemilih tidak jauh dari tempat tinggalnya,” tuturnya.
Sehingga dari total rekapitulasi tingkat Kecamatan DPHP, diketahui total TPS yang ada mencapai 2.721 TPS yang sebelumnya 2.720.
“Jadi memang di Kecamatan Jabon ada pengurangan dan penambahan TPS, kemudian di Kecamatan Porong ada penambahan satu TPS sehingga jadi 2.721 TPS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain TPS tersebut juga ada TPS lokasi khusus di 12 titik di antaranya di Rutan dan Lapas di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk rumah sakit sampai dengan terakhir tidak ada usulan untuk penambahan, dan kami berkomitmen menjaga hak pilih masyarakat agar bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya,” tutupnya.***