SketsaNusantara.id - Menuju Pilkada 2024, sejumlah persiapan terus dimatangkan KPU Kabupaten Kediri.
Tujuannya tak lain agar ajang pemilihan kepala daerah lima tahun sekali itu berlangsung lancar dan minim hambatan.
Salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan ialah keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Raih 88 Persen Suara, Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Tanfidz PWNU Jatim 2024-2029
Hal itu pula yang dibahas pada Rakor Finalisasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, belum lama ini.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh. Isnaini mengatakan, bahwa hasil dari rakor di Tuban adalah Kabupaten Kediri tidak ada penambahan TPS, tapi masih dimungkinkan adanya TPS lokasi khusus.
"Hasil rakor kami di Tuban salah satunya adalah di Kabupaten Kediri tidak ada penambahan TPS normal, namun akan ada TPS lokasi khusus," ujar Isnaini, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari laman kab-kediri.kpu.go.id.
Terkait TPS lokasi khusus, ketentuannya adalah jika dibuat di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas minimal harus ada 200 pemilih.
Sementara di lembaga pendidikan/pondok pesantren harus memiliki data 300 pemilih, sehingga memenuhi syarat untuk difasilitasi TPS lokasi khusus.
"Untuk TPS lokasi khusus di pondok pesantren karena wilayah Kabupaten Kediri tidak ada lapas, maka minimal untuk dapat dibuat TPS lokasi khusus harus ada 300 pemilih," terang Isnaini.
Baca Juga: Di Balik Penutupan Gatra Media Group, Ada Nasib Tragis Serikat Karyawan yang Tuntut Hak dan Keadilan
"Sementara ini hasil dari rakor kita bersama perwakilan pondok pesantren hanya ada satu yang bersedia dan memenuhi syarat untuk difasilitasi TPS lokasi khusus yaitu Pondok Pesantren Al-Falah di Kecamatan Mojo," imbuhnya.
Selain itu, Isnaini juga membahas soal himbauan dari Bawaslu terkait perubahan status dari TNI/Polri.