SketsaNusantara.id - Bawaslu Surabaya bersiap lakukan pengawasan tahapan penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tahapan ini dilakukan setelah Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih, selesai dilakukan pada 24 Juli 2024 lalu.
Sesuai dengan jadwal dari KPU, penetapan daftar pemilih masih akan berlangsung hingga 23 September 2024 nanti.
Namun, dalam prosesnya, Bawaslu Surabaya turut mengawasi hasil pemutakhiran data pemilih untuk menjadi dasar penetapan DPS.
Nantinya, Data pemilih yang sudah masuk dalam DPS akan diumumkan ke publik untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Selanjutnya, DPS baru bisa ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Cegah dan Tindak Potensi Pelanggaran, Bawaslu Jatim Lakukan Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu
Untuk mempersiapkan agenda tersebut, Kasubbag Administrasi Bawaslu Kota Surabaya, Tangguh Grandhianta menyinggung soal kegiatan yang akan dilaksanakan selama sebulan kedepan, terkait dengan penentuan DPS.
"Kita akan menghadapi tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), saya harap temen-temen semuanya dapat menyiapkan jadwal pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan lain yang jadwalnya hampir bersamaan dengan timeline kegiatan yang sudah kita agendakan”, kata Tangguh seperti dikutip SketsaNusantara dari laman resmi Bawaslu Surabaya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan Beberapa Kendala Usai Pelaksanaan Coklit, Ini Langkah Antisipasinya
Selain itu terkait SPJ, Tangguh juga mengingatkan agar SPJ ke Kecamatan-kecamatan segera dipastikan sudah turun.
Terlebih masih ada beberapa SPJ di beberapa kecamatan yang terkendala penyelesaian di bulan Februari.***