SketsaNusantara.id- Berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan anggota Polda Jawa Tengah atau Jateng.
Penangkapan ini terjadi terjadi ketika beberapa oknum polisi menggelapkan sejumlah barang bukti berupa narkoba.
SketsaNusantara.id melansir dari Instagram @temanpolisi, berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan anggota Polda Jateng:
1. Kronologi
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024, yakni sekitar pukull 00.30 WIB. Pelaku pertama terciduk di Asrama Polisi Sendangmulyo.
Dugaan kasus dilaporkan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng. Kemudian mengamankan Briptu MA sebagai salah satu pelakunya.
Alhasil, lima pelaku ditangkap. Yakni MA (26), RS (31), IKH (26), AW (43), dan P (42).
2. Tindakan Kasus
Usai ketahuan menggelapkan barang bukti berupa narkoba dari sebuah kasus. Akhirnya dilakukan tindakan hukum bagi para oknum.
Pada 30 Juli 2024, eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan tindakan tegas terhadap kelima polisi tersebut.
Sampai saat ini, dilakukan penyidikan. Setelah itu, mereka akan melangsungkan sidang kode etik setelah menjalani proses hukum pidana.
3. Ancaman Dipecat