"Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterei. Isinya, menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses pelaporan harta kekayaannya ke KPK," tandas Nuriadi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretariat DPRD Jombang, akhir masa jabatan (AMJ) anggota dewan yakni tanggal 21 Agustus 2024.
Artinya, sambung Nuriadi, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut harus sudah diterima KPU tanggal 31 Juli 2024.
Baca Juga: Sosialisasikan PKPU 8, KPU Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pasal-pasal Krusial
Untuk itu, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, pihaknya terus berkoordinasi dengan Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Jombang, agar secepatnya menyelesaikan pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilihnya.
"Kami terus berkoordinasi dengan Parpol agar pelaporan LHKPN ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari," pungkas Nuriadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id Klik di sini!