Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Batas Akhir, 4 Caleg Terpilih Belum Sampaikan Tanda Terima Pelaporan LHKPN ke KPU Jombang

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:15 WIB
Nuriadi (SketsaNusantar.id/Asad Choirudin)
Nuriadi (SketsaNusantar.id/Asad Choirudin)

SketsaNusantara.id – Hingga menjelang berakhirnya batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg DPRD Jombang terpilih, masih menyisakan 4 orang yang belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN nya dari KPK.

Anggota KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nuriadi mengatakan, tanda terima pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih hukumnya wajib.

Di samping wajib, kata dia, waktu pelaporan LHKPN juga dibatasi waktu.

Baca Juga: Gaet Partisipasi Pemilih, KPU Bondowoso Apresiasi Seniman dan Budayawan Buat Jingle dan Maskot Pilkada 2024

“Sebelum dilantik, tanda terima tersebut harus disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum yang bersankutan dilantik,” ujar Nuriadi saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada Senin 29 Juli 2024.

Nuriadi menyebutkan, terkait pelaporan LHKPN ini diatur dalam PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

"Kewajiban melaporkan harta kekayaan ke instansi yang berwenang diatur di pasal 52 ayat 1. Sedangkan penyampaiannya ke KPU paling lambat 21 hari sebelum dilantik diatur di pasal 52 ayat 2," detailnya

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Malang Targetkan Tingkat Partisipasi Masyarakat Minimal sama dengan Pemilu 

Terkait mekanisme penyampaiannya ke KPU, Nuriadi menjelaskan, Caleg terpilih menyampaikan kepada Parpol masing masing.

"Lantas Parpol memberikan tanda terima laporan LHKPN tersebut ke KPU melalui penghubung Parpol," terangnya.

Lalu, bagaimana status keempat Caleg terpilih yang belum menyampaikan bukti tanda terimanya ke KPU? Nuriadi menjawab, ada ketentuan yang mengaturnya.

"Hingga batas waktu yang ditentukan, mereka dapat mengirimkan bukti bahwa mereka sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK," tambahnya.

Baca Juga: Pleno DPHP Tingkat Desa atau Kelurahan Dimulai 1 Agustus, KPU Kabupaten Sampang Matangkan Persiapan  

Namun dengan catatan, sambung dia, ada bukti tambahan yang harus disertakan, yakni membuat surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X