Seperti yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, bahwa tidak ada cuti bersama dalam penyambutan hari kemerdekaan ini.
Begitu juga dengan libur tambahan. Sehingga hanya ada libur satu hari yang bisa dimanfaatkan oleh warga Indonesia dengan baik.
Itulah keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama yang dilakukan untuk menyambut HUT RI.***