Seperti yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, bahwa tidak ada cuti bersama dalam penyambutan hari kemerdekaan ini.
Begitu juga dengan libur tambahan. Sehingga hanya ada libur satu hari yang bisa dimanfaatkan oleh warga Indonesia dengan baik.
Itulah keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama yang dilakukan untuk menyambut HUT RI.***
Artikel Terkait
Manfaatkan Libur Idul Adha 2024, 47 Ribuan Pelanggan Gunakan Kereta Api di Wilayah Kerja Daop 9 Jember
Atasi Lonjakan Penumpang di Masa Libur Sekolah, KA Mutiara Timur KAI Daop 9 Jember Siap Dioperasikan Akhir Pekan
Pecahkan Suasana Kemerdekaan! Ibu-Ibu Jangan Sampai Ketinggalan 5 Ide Lomba Agustusan untuk Meriahkan HUT RI Ke 79
Murah Meriah! 5 Rekomendasi Ide Lomba Agustusan Peringatan HUT RI ke-79 untuk Anak-Anak, Nomor 1 dan 5 Buat Ayah Bunda Nostalgia
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Kapan Pendaftaran Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Dibuka? Ini Cara dan Syarat Ikuti Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara