news

KPU Magetan Siap Laksanakan Penyusunan Daftar Pemilih, Ketua KPU: Kami Pastikan Data Warga Masuk

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:52 WIB
Komisioner KPU Magetan Rhichy Kurnia Putra saat memberikan bimbingan teknis. (KPU Magetan.)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemilihan (DPHP) Pilkada Serentak 2024.

Hal ini untuk menentukan jumlah pemilih yang nantinya akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, proses ini dilakukan agar data pemilih bisa menjadi akurat, mutakhir dan valid.

Baca Juga: Coklit Rampung, KPU Jombang Belum Temukan Data Pemilih TMS

"DPHP ini merupakan rangkaian yang dilakukan badan ad-hoc kami di bawah yang sudah bekerja selama satu bulan," ujarnya.

Pantarlih bekerja untuk memastikan data pemilih harus masuk dan terdaftar, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

"Hasil coklit nantinya kita pastikan dalam DPHP ini, sehingga masyarakat yang sudah tercoklit nantinya masuk dalam data pemilih," ungkapnya.

Baca Juga: Wujudkan Demokrasi Inklusif pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pacitan Sambut Kunjungan Pramuka Disabilitas

Sementara itu, anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menyampaikan, dalam pelaksanaan penyusunan nantinya, PPK atau jajaran di bawahnya harus bisa memastikan jika data pribadi masyarakat tetap terjaga.

"Sebagai penyelenggara Pemilu, kami menekankan pada jajaran seluruhnya untuk bisa bekerja dengan maksimal dan mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya.

"Terlebih urusan data pribadi, karena sudah diatur dalam UU ITE, UU Keterbukaan Informasi, dan UU No 27 Tahun 22 tentang data perlindungan pribadi," terangnya.

Baca Juga: Optimis! Inilah Alasan Mengapa Imam Supandi Terpanggil untuk Mencalonkan Diri Sebagai Wali Kota Malang

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Magetan Divisi Parmas Rhichy Kurnia Putra, dalam data ini KPU Magetan tetap memastikan hak seluruh masyarakat Magetan bisa menggunakan haknya.

"Terlebih nanti saat tanggal 27 November bisa meluangkan waktu 10 menit untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini