Agar tidak terulang Kembali terkait pelaporan netralitas ASN, pihaknya terus melakukan pencegahan.
Salah satu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto adalah dengan melayangkan surat himbauan ke sejumlah instansi pemerintah.
Baca Juga: 2 Pasangan Bacabup dari Unsur Perseorangan Tak Lolos Verfak Bawaslu Jatim, Status TMS
“Tidak sebatas bersurat, karena masih terjadi laporan netralitas ASN, pencegahan yang akan kita lakukan lebih massif lagi. Semisal mengadakan audiensi dengan lembaga pemerintahan,” terangnya.
Surat himbauan yang sudah dilayangkan ke sejumlah instansi tersebut, juga dilampiri keputusan bersama lima lembaga negara berkaitan dengan netralitas ASN.
Lima lembaga negara yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI.***