Kamis, 4 Juni 2026

Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Tangani Laporan Dua Kepala Dinas

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Minggu, 21 Juli 2024 | 20:45 WIB
Aris Fahrudin A, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran  (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)
Aris Fahrudin A, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

SketsaNusantara.id – Meski KPU belum menetapkan pasangan calon, suhu politik di Kabupaten Mojokerto mulai menghangat. Itu diketahui setelah Bawaslu setempat menerima laporan terkait netralitas ASN.

“Hingga saat ini kami sudah menerima dua laporan terkait netralitas ASN. Yang dilaporkan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi. Dua laporan tersebut bersumber pada satu pelapor,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Aris Fahrudin A.

Lantas apa yang dilakukan pasca menerima laporan tersebut?

Baca Juga: Monitoring Coklit di Kediaman Ketua PCNU Kota Kediri, Bawaslu Jamin Pengalaman Gus Ab pada Pemilu 2024 Tak Terulang Lagi

“Selasa lusa baru kita menentukan apakah laporan tersebut dinyatakan berlanjut apa tidak. Sesuai aturan, kita dibatasi maksimal dua hari untuk memeriksa syarat formal dan material,” kata Fahrudin, Minggu 21 Juli 2024.

Disampaikan, Bawaslu menerima laporan tersebut tertanggal 20 Juli 2024.

“Laporan tersebut kita terima hari Sabtu kemarin,” katanya.

Fahrudin menambahkan, kurun waktu selama dua hari itu digunakan untuk memeriksa keterpenuhan formal dan material dari laporan.

Baca Juga: Bawaslu Gresik Temukan Pelanggaran Administrasi Pantarlih, Layangkan 34 Saran Perbaikan

Sebab, katanya memberi alasan, jika pemeriksaannya dinyatakan tidak memenuhi kedua syarat itu maka pihaknya tidak akan memproses lebih lanjut.

“Namun jika keterpenuhan syarat formal dan material lengkap, maka kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Fahrudin.

Dicontohkan, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Tidak hanya terlapor, pun demikian dengan pihak pelapor juga akan dimintai keterangan.

 Baca Juga: Pastikan Kesuksesan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pamekasan Buka Posko Kawal Hak Pilih

“Kedua keterangan tersebut menjadi salah satu dasar kita dalam menentukan hasil pemeriksaan nanti,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X