SketsaNusantara.id – Dukungan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung bakal calon dalam kontestasi Pilkada serentak menjadi syarat mutlak yang diajukan ke KPU kabupaten/kota.
Namun, KPU Kota Mojokerto juga meminta agar tidak meremehkan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah.
Hal itu terungkap saat KPU Kota Mojokerto menggelar sosialisai PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, beberapa waktu lalu.
“Untuk non calon perseorangan kecil kemungkinan, bahkan tidak ada bakal calon mendaftarkan ke KPU tanpa didukung parpol atau gabungan parpol. Namun, kami mengingatkan agar dokumen administrasi juga benar benar diperhatikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ulil Absor menandaskan, KPU juga akan menjalankan tahapan penting dalam menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Kami juga ada tahapan penting yang tidak mungkin dilewati, yakni penelitian administrasi,” ungkap Ulil.
Ditambahkan, setelah menerima dokumen pendaftaran, pihaknya akan mencermati semua dokumen yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Baca Juga: KPU Banyuwangi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
“Ini untuk mengetahui dokumen dokumen tersebut sudah sesuai yang disyaratkan dalam PKPU atau belum. Termasuk meneliti keaslian dan keabsahannya. Bila diperlukan, kami bekerjasama dengan lembaga yang berkompeten,” kata Ulil.
Dicontohkan, dokumen tersebut seperti dokumen kependudukan, ijazah, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari pengadilan dan dokumen lainnya.
“Ini perlu kami ingatkan. Sebab pernah terjadi pada Pilkada 2020 ada calon kepala daerah dicoret gara gara salah satu syarat administrasinya bermasalah,” pungkas Ulil.
Untuk diketahui, setelah mendaftar, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian administrasi calon. Sesuai jadwal di PKPU 8/2024 tahapan tersebut tertanggal 29 Agustus 2024 sampai 4 September tahun ini.***