news

Panji Gumilang Bebas Hari ini! Pernah Dapat Remisi, Pelaku Kasus Penistaan Agama Tak Lagi Wajib Lapor

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:49 WIB
Panji Gumilang bebas murni hari ini. (Tiktok/ herrypatoeng)

SketsaNusantara.id - Lama tak terdengar kabarnya, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada hari ini, Rabu 17 Juli 2024.

Narapidana sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini sebelumnya divonis penjara karena kasus penistaan agama.

Kabar mengenai keluarnya Panji dari penjara Indramayu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto.

Baca Juga: Bawa Bukti Bantahan, Suami BCL, Tiko Aryawardhana Diperiksa 7 Jam di Polres Metro Jaksel, Ancaman Penjara...

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi," ujar Robianti kepada awak media hari ini.

Setelah setahun putusan vonis dijalani, ia dinyatakan bebas murni. Dengan demikian, pria bernama lengkap Abdussalam Panji Gumilang tidak lagi dikenakan wajib lapor.

Panji selama ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Indramayu, Jawa Barat.

Ia juga pernah mendapatkan remisi alias pemotongan masa tahanan saat Idul Fitri selama 15 hari.

Panji Gumilang adalah sosok yang dikenal kontroversial akibat berbagai praktik keibadahan yang dinilai menyimpang di Ponpes Zaytun.

Berbagai pernyataannya yang menghebohkan juga sempat viral di media sosial (medsos). Sidang putusan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Rabu, 20 Maret tahun lau.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 56 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

Pria yang juga dikenal sebagai Abu Ma'arik ini telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan pada agama.I a terbukti melakukan tindakan tersebut secara sengaja dan mendapatkan vonis 1 tahun penjara sejak putusan dibacakan.***

Tags

Terkini