4. Karya merupakan karya original/bukan plagiat, dan belum pernah diikutkan lomba yang lain.
5. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan.
6. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jawa Timur, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur.
7. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis)
8. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Provinsi Jawa Timur, dan dihubungi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
10. Peserta wajib follow akun media sosial KPU Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Songsong Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magetan Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Untuk informasi lebih lanjut tentang kompetisi Jurnalistik Pilkada Serentak 2024, kamu bisa unduh melalui link berikut ini.
Lomba ini akan ditutup pada 6 Desember 2024.***