4. Karya merupakan karya original/bukan plagiat, dan belum pernah diikutkan lomba yang lain.
5. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan.
6. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jawa Timur, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur.
7. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis)
8. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Provinsi Jawa Timur, dan dihubungi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
10. Peserta wajib follow akun media sosial KPU Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Songsong Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magetan Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Untuk informasi lebih lanjut tentang kompetisi Jurnalistik Pilkada Serentak 2024, kamu bisa unduh melalui link berikut ini.
Lomba ini akan ditutup pada 6 Desember 2024.***
Artikel Terkait
Seru! SMKN 1 Klabang, Bondowoso Ajak Siswa Bermain Mitos Fakta untuk Cegah Kekerasan di Sekolah
Menyongsong Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Terjun Langsung Monitoring Coklit di Pondok Pesantren Miftahul Ulum At- Taufiq Robatal
Gus Fawait Politisi Santri Mimpi Bangun Jember, Promedia Teknologi Indonesia Tawarkan Skema Strategis
Kronologi Supir Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Turunkan Jenazah dan Keluarga di Jalan! Diduga Minta Bayaran Lebih
Klarifikasi Supir Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang Turunkan Jenazah dan Keluarga di Jalan! Merasa Berdosa?
Gus Yahya Minta Maaf dan Klarifikasi Terkait 5 Tokoh NU Temui Presiden Israel, Penjelasannya Malah Bikin Netizen Geram
Bangun Lumajang dengan Visi Misi Kemanusiaan, Indah Amperawati Buka Peluang Kerja Sama dengan Promedia Teknologi