SketsaNusantara.id - Untuk mensukseskan serta memastikan proses dan tahapan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar, Bawaslu Kabupaten Pamekasan buka posko 'Kawal Hak Pilih'.
Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan upaya Bawaslu Pamekasan untuk meningkatkan peran serta partisipasi dalam pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.
Pilkada serentak 2024 nangi ya akan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga: 2 Pasangan Bacabup dari Unsur Perseorangan Tak Lolos Verfak Bawaslu Jatim, Status TMS
"Jadi, masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran maka bisa melaporkan secara langsung ke posko 'Kawal Hak Pilih' ini," jelas Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @bawaslupamekasan.
Menurutnya, dalam rangka mewujudkan proses Pilkada serentak 2024 yang tepat dan sesuai dengan ketentuan, maka perlu adanya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.
"Salah satunya melalui posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu Pamekasan ini," katanya, menambahkan.
Menurutnya, bentuk pelaporan yang bisa disampaikan oleh masyarakat bisa secara langsung atau melalui nomor telepon seluler pengaduan yang telah disediakan oleh Bawaslu Pamekasan.
"Nomornya adalah 081335141304," ucap Sukma.
Setiap warga yang ingin melapor terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, bisa langsung disampaikan ke Panwas di masing-masing kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Terkait pelaksanaan Coklit dalam Lolkada serentak 2024 ini, KPU Pamekasan melibatkan sekitar 2.474 Pantarlih yang diambil dari seluruh desa serta kelurahan yang terdapat di Kabupaten Pamekasan.
Adapun untuk proses Coklit data pemilih Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan hingga 24 Juli 2024 mendatang.***