Dengan tambahan kuota tersebut, Kemenag RI melakukan kajian. Yakni tentang skema zonasi biaya dan kepadatan di lahan Mina.
Setelah dihitung oleh pihak Kemenag RI, jamaah reguler untuk haji sanggup menempati zona 3 dan 4.
Dinamika tersebut sebenarnya telah dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR RI. Namun saat itu bertepatan dengan momentum jelang Pemilu.
Setelah itu komunikasi dengan DPR RI terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif menyampaikan bahwa nampaknya di Tahun 2024 ini memang tidak tercapai.
Hal itu disebabkan oleh situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan ada di jual beli.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun menghormati keputusan DPR RI. Begitu juga dengan Kemenag RI yang akan mengikuti setiap tahapan prosesnya.***