Dengan tambahan kuota tersebut, Kemenag RI melakukan kajian. Yakni tentang skema zonasi biaya dan kepadatan di lahan Mina.
Setelah dihitung oleh pihak Kemenag RI, jamaah reguler untuk haji sanggup menempati zona 3 dan 4.
Dinamika tersebut sebenarnya telah dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR RI. Namun saat itu bertepatan dengan momentum jelang Pemilu.
Setelah itu komunikasi dengan DPR RI terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif menyampaikan bahwa nampaknya di Tahun 2024 ini memang tidak tercapai.
Hal itu disebabkan oleh situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan ada di jual beli.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun menghormati keputusan DPR RI. Begitu juga dengan Kemenag RI yang akan mengikuti setiap tahapan prosesnya.***
Artikel Terkait
Sudah Sampai Malaka, Sunan Kalijaga Malah Dilarang ke Mekkah untuk Naik Haji, Dampak Runtuhnya Kerajaan Majapahit?
Sempat Memicu Kekecewaan, Garuda Indonesia Akhirnya Buka Suara soal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia
Dapat Gelar 'Haji Usia 2 Bulan', Thariq Halilintar Balas Cibiran Netizen, Biayai Umroh Gratis, Begini Syaratnya
Netizen Balas Ucapan Nikita Mirzani yang Jengkel Soal Gelar Haji 2 Bulan Thariq Halilintar: Dih Ga Ngaca!!!
Saingan Thariq Halilintar? Viral Netizen Posting Sudah Naik Haji 8 Kali Hampir Tiap Tahun, Warganet: Seberapa Kaya Bapaklu Bang
Kapal HAJI Berlabuh, Halda Jirayut Akhirnya Resmi Jadian, Warganet Dibuat Baper 7 Turunan