SketsaNusantara.id- Begini kata Kemenag RI tentang isu munculnya tambahan kuota haji di Indonesia.
Pasalnya, muncul isu bahwa tambahan kuota haji akan segera dilakukan oleh pihak Kementerian Agama RI atau Kemenag RI.
Tentu mengenai isu tersebut, Kemenag RI telah memberikan beberapa penjelasan tentang maksud penambahan kuota haji.
Baca Juga: Kapal HAJI Berlabuh, Halda Jirayut Akhirnya Resmi Jadian, Warganet Dibuat Baper 7 Turunan
Dikutip dari laman website kemenag.go.id, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota 221.000.
Yakni terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Hal itu sesuai dengan Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019.
Pada Oktober 2023 lalu, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi untuk mendapatkan kuota tambahan haji sebesar 20.000 jamaah.
Adapun kuota tambahan haji selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jamaah haji reguler. Ditambah 10.000 lagi untuk jamaah haji khusus.
Sebelum ada kuota tambahan tentu telah melewati beberapa diskusi. Salah satunya dengan Arab Saudi tentang kepadatan di Mina.
Dilakukan Tanazul, yakni jamaah memisahkan diri dari rombongan. Agar mereka tidak menginap di Mina tapi kembali ke Mekkah.
Lebih lanjut, Kemenag RI menyebutkan bahwa tambahan kuota haji 20.000 mendapatkan persetujuan pada 8 Januari 2024.
Mendengar hal itu, panitia layanan haji di tanah air tentu menjadi lebih bersemangat dalam menyambut kuota yang lebih banyak.