SketsaNusantara.id - KPU Kota Madiun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan guberur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota pada Kamis, 11 Juli 2024 di Suncity Hotel.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Rafif Ramadhan memaparkan materi sosialisasi tentang syarat-syarat pencalonan wali kota dan wali kota Kediri.
Mulai dari persyaratan Paslon mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, SKCK, hingga keabsahan ijazah dan persyaratan lainnya.
Sesuai Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Rafif menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mencalonkan diri dengan beberapa kriteria.
Di antaranya usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, juga 25 tahun untuk calon wali kota, wakil wali kota maupun bupati, wakil bupati terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Untuk diketahui juga, syarat usia ini dihitung per 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran pencalonan.
Persyaratan lainnya mencakup bahwa calon belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Hal ini sesuai Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diuji tiga kali di Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi.
Lalu untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD yang mencalonkan diri harus secara tertulis menyatakan sudah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 24 Ayat (1).
Begitu pun bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD sebagai calon terpilih yang belum dilantik harus mengundurkan diri, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 32.
Sementara untuk titik Juknis dan rumah sakit tes kesehatan masih menunggu SK dari KPU RI.