Telah mengakui perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 388 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu, dari tangan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yakni celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.***