Demi melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka SA bertugas menjadi driver dan menunggu di mobil, SO mengawasi di sekitar lokasi.
Kemudian NRN dan TM berpura-pura menjadi pasangan yang akan membeli perhiasan sekaligus mengalihkan perhatian.
Pun dengan KH dan NR yang memiliki peran sebagai ibu dan anak. Di saat penjual teralihkan, KH dan TM beraksi dengan mengambil perhiasan yang ada di etalase toko.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima di Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Antara lain 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 12 perhiasan emas berupa anting, HP, toples plastik, uang tunai, dan kerudung yang digunakan tersangka saat beraksi.
Selain di Kabupaten Trenggalek, para tersangka diketahui juga pernah beraksi di Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Batu, dan Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Malang.
Para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasar 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***