SketsaNusantara.id - Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis hukuman Syahrul Yasin Limpo atau SYL ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU KPK mendakwah SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Mantan Menteri Pertanian ini pun dituntut pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Namun dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Selain hukuman penjara yang lebih sebentar, vonis denda atas Syahrul Yasin Limpo juga lebih sedikit.
Hakim Rianto Adam hanya menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider penjara selama 4 bulan.
Selain vonis hukuman di atas, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu.
Kader partai Nasdem ini harus mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis SYL.