SketsaNusantara.id - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban gelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 10 Juli 2024.
KPU Tuban mengumumkan bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban lewat jalur partai politik akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024.
"Sedangkan untuk penerimaan pendaftarannya pada 27 -29 Agustus 2024," jelas Zakiyah Munawaroh, Ketua KPU Tuban, dilansir SketsaNusantara.id dari tubankab.go.id.
Baca Juga: 50 Persen Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah Tercoklit, KPU Jatim Targetkan Tuntas dalam 20 Hari
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di meeting room Front One Tuban, dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan parpol, OPD, dan beberapa elemen lainnya.
Sosialisasi tersebut sekaligus untuk memberikan penjelasan tentang dokumen apa saja yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon untuk melangkap pada tahap selanjutnya.
Yaitu menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang nantinya akan diusung oleh parpol.
Baca Juga: Melayani Hak Pilih Disabilitas, KPU Magetan Komitmen Bangun Aksesibilitas yang Ramah
"Harapannya usai kegiatan ini paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung," jelasnya.
Menurut Zakiya, hingga kini masih belum ada parpol yang melakukan konsultasi ke KPU Tuban terkait proses tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024.***