Pria kelahiran Karawang ini berpangkat Pembina Tingat I dengan golongan IV/b.
Pangkat itu ia terima di tahun 2021 bersamaan dengan jabatan yang ia emban tersebut.
Sebelum bertugas di PN Bandung pada 2021, Eman Sulaeman pernah beberapa kali dimutasi seperti ke PN Ketapang, PN Sambas, PN Probolinggo hinga PN Sumber Cirebon.
Alumi Universitas Pasundan ini juga pernah bertugas di PN Pangkal Bun dan PN Wonosari sebelum akhirnya ditugaskan di PN Bandung.
Sejak bertugas sebagai calon hakim pada tahun 2002, total kekayaan yang berhasil ia kumpulkan saat ini mencapai Rp294.031.507.
Baca Juga: Heboh! Beredar Video Orang Utan Masuk Pemukiman di Kaltim, Warganet: Rumahnya Dipake Buat IKN
Menariknya, harta Eman Sulaeman sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp720 juta.
Ia sendiri tidak memiliki kendaraan roda 4 dan hanya punya motor Honda keluaran tahun 2013 seharga Rp6.5 juta.
Hakim Eman Sulaeman juga diketahui memiliki utang sebesar Rp480 juta.
Dan itulah profi singkat hakim Eman Sulaeman yang berjasa membebaskan Pegi Setiawan.***