Meskipun terdapat pro dan kontra mengenai kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menjamin akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Lalu apa yang bisa dilakukan ketika hendak mengajukan atau memperpanjang SIM namun tak memiliki BPJS? Maka pemohon SIM wajib mendaftar atau mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Untuk saat ini bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan tetap dilayani, namun nanti setelah 30 September 2024 jika status peserat BPJS tidak aktif maka tidak akan dilayani.***