news

Kisah Pilu Pensiunan Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Kelebihan Gaji Rp75 Juta pada Negara Jadi Perdebatan Netizen: Salah Siapa?

Rabu, 3 Juli 2024 | 18:30 WIB
Pensiunan ASN Guru TK di Jambi dituntut bayar kelebihan gaji Rp75 juta (X/RuangKitoyai)

SketsaNusantara.id - Nasib buruk menimpa Asniani, pensiunan Guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi yang diminta kembalikan uang negara senilai Rp75 juta.

Akun Instagram @sisiterang.official mengungkap kisah pilu Asniani yang ternyata menerima kelebihan gaji hingga umur 60 tahun padahal seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun pada tahun 2022 lalu.

Lantaran tidak mengetahui peraturan soal batas usia pensiun tersebut, Asniani mengaku melakukan rutinitasnya dan mengajar seperti biasa dengan tetap menerima gaji selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Siswi SMAN 8 Medan Harus Tinggal Kelas Usai Sang Ayah Laporkan Dugaan Pungli di Sekolah Anaknya, Begini Kisahnya...

"Selama dua tahun ini saya tetap mengajar, masuk dan absen seperti biasanya, dan juga menerima gaji termasuk gaji 13," kata Asniani pada awak media pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Asniani bahkan menyebut tidak mendapat surat pemberitahuan soal batas usia pensiun dan tetap mengajar hingga usianya menginjak 60 tahun.

"Kalaupun memang ada batas pensiun (58 tahun) seperti itu seharusnya gaji saya dihentikan saat itu, lalu juga harusnya ada pemberitahuan sehingga saya bisa stop mengajar," imbuhnya.

Baca Juga: Geger! Foto Kelulusan SMA Ramai Dikritik Netizen Gegara Mengenakan Selempang dengan Gelar 'MIPA', Begini Klarifikasi Pemilik Konten

Meski tak mengetahui soal batas usia pensiun tersebut, Asniani mengaku sudah pernah mengurus berkas pensiunannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada tahun 2023 lalu.

Asniani pun mengaku tidak mendapat respon dari BKD hingga akhirnya berkasnya mengendap hingga tahun 2024.

Beberapa bulan sebelumnya saat menanyakan kelanjutan berkas pensiunannya, ia malah dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp75 juta.

Baca Juga: Cuma Hoaks? SMAN 8 Medan Bantah Soal Tudingan Korupsi dan Pungli yang Berimbas pada Siswi Tidak Naik Kelas, Begini Penjelasannya...

Lantaran tak ada pemberhentian gaji pada tahun 2022 lalu, BKD menilai ada kelebihan bayar selama dua tahun sehingga Asniani harus mengganti uang gaji beserta tunjangan yang telah dibayarkan selama 2 tahun terakhir kepada negara.

Asniani pun terkejut dan merasa bahwa dirinya tak sepenuhnya salah, lantaran sudah pernah mengurus berkas pensiunan ke BKD namun terabaikan hingga ia harus menganggung konsekuensinya.

Halaman:

Tags

Terkini