Berdasarkan pasal 44 KUHP ayat 1, orang gila atau ODGJ tidak dapat dikenai pasal seperti dikutip SketsaNusantara.id dari Direktoran Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Seperti yang diketahui, ODGJ merupakan tanggung jawab Dinas Sosial setempat.
ODGJ yang berkeliaran dan membahayakan bisa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk diterapi dengan biaya dari pemerintah setempat.
“ODGJ tanggung jawabnya Dinas Sosial setempat, mestinya masuk ke rumah sakit untuk diterapi dan dibiayai oleh Pemda,” tulis pemilik akun @LekTupar.***