news

Viral ODGJ Bunuh Sesama Orang Gila di Garut, Siapa Bertanggung Jawab? Netizen: Ditangkap Aja!

Senin, 1 Juli 2024 | 14:53 WIB
Ilustrasi penemuan. mayat orang gila yang dimutilasi sesama ODGJ di Garut (Freepik)

Berdasarkan pasal 44 KUHP ayat 1, orang gila atau ODGJ tidak dapat dikenai pasal seperti dikutip SketsaNusantara.id dari Direktoran Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

Baca Juga: PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut

Seperti yang diketahui, ODGJ merupakan tanggung jawab Dinas Sosial setempat.

ODGJ yang berkeliaran dan membahayakan bisa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk diterapi dengan biaya dari pemerintah setempat. 

“ODGJ tanggung jawabnya Dinas Sosial setempat, mestinya masuk ke rumah sakit untuk diterapi dan dibiayai oleh Pemda,” tulis pemilik akun @LekTupar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini