Berdasarkan pasal 44 KUHP ayat 1, orang gila atau ODGJ tidak dapat dikenai pasal seperti dikutip SketsaNusantara.id dari Direktoran Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Seperti yang diketahui, ODGJ merupakan tanggung jawab Dinas Sosial setempat.
ODGJ yang berkeliaran dan membahayakan bisa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk diterapi dengan biaya dari pemerintah setempat.
“ODGJ tanggung jawabnya Dinas Sosial setempat, mestinya masuk ke rumah sakit untuk diterapi dan dibiayai oleh Pemda,” tulis pemilik akun @LekTupar.***
Artikel Terkait
Viral! Pria Ini Bagikan Kisahnya Resign dari PNS Demi Jadi Pembersih WC, Kenapa?
Catat! Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Libur Tanggal Merah Kapan?
PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut
Viral, Bocah Kelas 2 SD di Bandung Ini Tulis Surat untuk Polisi Minta Ditemani Ambil Raport, Kisahnya Bikin Terenyuh
Tampilkan Tari Kijang dan Banteng di Festival Obah 5 Nggedruk Bumi di Batu-Malang, Sanggar Tari Cemara Biru Jember Janji Tampil Memukau