SketsaNusantara.id - Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan seorang tengah berjalan kaki sambil menarik orang lain yang hanya mengenakan sarung.
Dari video yang beredar, diketahui kedua orang tersebut merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Yang mengejutkannya, rupanya salah satu dari ODGJ tersebut diketahui membunuh dan memutilasi orang gila lainnya.
Video yang diunggah akun X @dhemit_is_back ini pun viral hingga trending.
Mayat ODGJ tersebut ditemukan di jalan lintas selatan Jawa Barat, tepatnya di Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat.
Mayat ODGJ tanpa kondisi tubuh yang utuh tersebut ditemukan pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Hidden Gem Mojokerto, Aone Trawas Tempat Liburan Baru dan Viral dengan View Indah Gunung Welirang
Netizen pun mempertanyakan apakah pelaku bisa dikenai hukuman dan ditangkap karena membahayakan.
“Kalau kayak gini bisa dikenakan pasal kah? Sama-sama gila,” komentar akun @D0ffyy1.
“Ngeri, ditangkap aja, nanti takut bakal kejadian lagi, orang-orang bisa kena,” tulis akun X @PutriNa8814497.
Baca Juga: Viral! Pria Ini Bagikan Kisahnya Resign dari PNS Demi Jadi Pembersih WC, Kenapa?
Lantas apakah ODGJ pelaku kejahatan bisa dikenai pasal dan dihukum seperti kasus umumnya?