Ponpes tersebut ada di wilayah Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Momen pernikahan tersebut pun sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2023 lalu. Tidak terima dengan adanya pernikahan itu, Mat Rokim pun melaporkan pengasuh ponpes itu kepada polisi.
"Hancur hati saya, saya minta kepada yang terhormat pada bapak polres lumajang untuk memproses ini secara cepat," tuturnya sambil menangis.
Tak berselang lama, Penyidik Satreskim Polres Lumajang pun menetapkan Muhammad Erik sebagai tersangka.
Ia adalah oknum pengasuh ponpes di Lumajang yang menikahi perempuan tanpa izin sang ayah dan masih di bawah umur, yakni 16 tahun.
Kabar ini akhirnya viral dan menjadi atensi publik. "Ya Allah sedih banget lihat bapaknya, semoga masalahnya cepat selesai, pelaku bisa diproses cepat sesuai perbuatannya," tulis @sincere.prayer.***