Lantas, bagaimana sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan? Manakah yang harus diberi kesempatan lewat lebih dulu?
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa terdapat 7 tingkatan prioritas kendaraan yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya pada saat yang sama.
Kendaraan pertama yang harus didahulukan perjalanannya adalah kendaraan pemadam kebakaran atau mobik damkar yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini dikarenakan mobil damkar memiliki tugas genting untuk memadamkan api agar tidak meluas ke wilayah lain dan mencegah korban jiwa.
Kemudian, Ambulans mendapatkan prioritas ke-dua jika melintas pada saat bersamaan dengan mobil damkar dan kendaraan lainnya wajib menghentikan perjalanannya untuk mendahuluan ambulans tersebut lewat.
Hal ini dikarenakan ambulans membawa pasien gawat darurat yang harus segera mendapat penanganan di rumah sakit terdekat.
Prioritas ke-tiga adalah kendaraan yang melaju untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Prioritas ke-empat yakni rombongan pengawalan Presiden RI atau Pimpinan Lembaga Negara RI yang menjalankan tugas dinas resmi, termasuk kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya, kendaraan iring-iringan pengantar jenazah juga mendapat prioritas ke-lima dan didahulukan perjalanannya.
Tetakhir, kendaraan konvoi atau rombongan kendaraan tertentu bisa mendapat prioritas agar didahulukan perjalanannya.
Misalnya seperti konvoi motor gede (moge) yang bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian RI jika diperlukan, untuk mewujudkan keamananan lalu lintas saat melakukan konvoi di jalan raya.