Minggu, 19 Juli 2026

Rombongan Presiden Menghambat Jalan Ambulans Menuai Kontroversi, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya? Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi: Kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya (Pexels/macrovectors)
Ilustrasi: Kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya (Pexels/macrovectors)

Terkait pengawalan ini, polisi dapat mempertimbangkan agar konvoi moge atau kendaraan tertentu bisa memiliki hak utama sehingga memiliki prioritas dan didahulukan dari kendaraan lainnya di jalan.

Itulah tingkatan aturan prioritas kendaraan yang harus didahulkan apabila terjadi kasus beberapa kendaraan melintas pada waktu yang sama.

Baca Juga: Kacau! Hacker Retas Hingga 282 Data Kementrian dan Lembaga, Namun Pemerintah Hanya Mampu Pulihkan 44 Layanan yang Memiliki Backup

Jadi sudah jelas, apabila ada ambulans, damkar dan rombongan pengawalan presiden lewat pada jalan yang sama, maka mobil damkar yang pertama kali didahulukan, kemudian ambulans baru rombongan pengawalan presiden.

Tingkatan prioritas atau hak utama pada kendaraan tertentu di jalan raya ini dilakukan dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas dan pengendara lain harus memahami aturan dengan memprioritaskan hal darurat demi kepentingan orang banyak.

Baca Juga: The Real Hari Sial Tidak Ada di Kalender! Seorang Office Boy Tabrakkan Mobil dan Bikin Kegaduhan di Ruangan, Kisahnya Hingga Viral di Tiktok

Jika terdapat kasus kelalaian atau pengendara yang dengan sengaja menghambat perjalanan kendaraan-kendaraan dengan hak prioritas tersebut bisa dijatuhi sanksi denda maupun pidana.

Seperti yang tercantum dalam pasal 287 ayat (4), yang menyatakan pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan denda sanksi hingga ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.***

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X