Sebenarnya, tugas dan tanggung jawab Satpol PP ada dalam amanat Undang-undang Nomor.23 tahun 2014 Lembar No.56791 Pasal 256 ayat (7).
Pada aturan UU dan pasal tersebut dijelaskan mengenai tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.***