Sebenarnya, tugas dan tanggung jawab Satpol PP ada dalam amanat Undang-undang Nomor.23 tahun 2014 Lembar No.56791 Pasal 256 ayat (7).
Pada aturan UU dan pasal tersebut dijelaskan mengenai tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.***
Artikel Terkait
Wali Songo Bahkan Angkat Tangan Tak Mampu Islamkan Ponorogo, Tapi Tokoh Ini Mampu Taklukkan Lewat Jalur Seni
Mahfud MD Sebut Negara Dalam Bahaya Cengkeraman Mafia Tambang, Kasus Tambang Liar Sangihe Contoh Lambannya Pemerintah...
Tantang Anies Baswedan Bermain Catur, Panji Pragiwaksono Lontarkan Pertanyaan Mengejutkan Ini...
Ekslusif Main Catur Bersama Panji Pragiwaksono, Anies Baswedan Beberkan Soal Kejanggalan Putusan MK dalam Gugatan Pilpres 2024
Profil dan Biodata Marshel Widianto, Komika yang Diusung Gerindra Maju Pilkada 2024 Tangerang Selatan
Viral! Ibu Lansia Diduga Jalan Kaki Dari Jakarta Ke Banyuwangi Hingga Mendarat di Jember, Komen Netizen di Luar Dugaan
Gempar! Tersebar Video Sekumpulan Ubur-Ubur Terdampar di Tepi Pantai Watu Ulo Jember, Simak Himbauannya