news

Dengan Motto Love Wins, Akhirnya Thailand Jadi Negara Pertama Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:30 WIB
Thailand Legalkan Pernikahan segender (Endang Hartatik)

SketsaNusantara.id - Setelah sekian lama diperjuangkan, akhirnya pernikahan sesama jenis di Thailand resmi dilegalkan.

Senat Thailand memberikan suara penuh untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis, menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. 

Senat Thailand dalam RUU Pernikahan Sesama Jenis Thailand telah membuat langkah yang makin dekat untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis, memungkinkan negara tersebut menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. 

Baca Juga: Lagi! DKI Jakarta Menduduki Peringkat 3 Dengan Kualitas Udara Terburuk Sedunia, Komentar PJ Gubernur Diserbu Netizen

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Ini dianggap sebagai langkah bersejarah dalam memperjuangkan kesetaraan hak bagi komunitas LGBT di kawasan tersebut 

Senat Thailand memberikan suara bulat untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang Pernikahan Kesetaraan pada tanggal 18 Juni 2024, seperti yang dilansir Sketsa Nusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam pembacaan terakhir sidang senat di negara tersebut pada 18 Juni 2024, ada  120 anggota menyetujui dari 150 anggota senat yang hadir. Juga terdapat 4 suara menentang dan 18 abstain.

Dengan dilegalkannya pernikahan sejenis ini menandai akhir dari perjuangan panjang aktivis LGBT di negara tersebut.

Baca Juga: Menggigil Dari Malam Sampai Pagi? BMKG Sampaikan Pemicu Fenomena Bediding di Jember dan Sekitarnya

RUU ini akan memberikan pengakuan hukum, kesehatan penuh bagi pasangan menikah terhadap pasangan berjenis kelamin apapun, termasuk hak untuk mengadopsi anak.

RUU kesetaraan perkawinan ini hanya perlu dukungan dari Raja Thailand Mahapajira Longkorn dan akan diikuti oleh penerbitan dalam lembaga negara yang akan keluar pada 120 hari kemudian.

Jika telah sah menjadi undang-undang perkawinan sesama gender maka undang-undang ini akan mengamandemenkan kitab undang-undang hukum perdata dan komersial Thailand.

Keputusan ini merefleksikan sikap yang relatif terbuka di Thailand terhadap komunitas LGBT.

Dimana  Negara Thailand telah lama dianggap sebagai surga bagi kaum LGBT di Asia. Namun, sebelumnya mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal pernikahan dan adopsi anak.

Halaman:

Tags

Terkini