SketsaNusantara.id - Pemerintahan era Presiden Jokowi baru-baru ini membuat keputusan kontroversial dengan memberikan izin pertambangan khusus kepada ormas keagamaan
Kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak. Di sisi lain, pemberian izin pendirian rumah ibadah juga sering menjadi perdebatan di Indonesia yang plural.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kebijakan ini dikatakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ormas keagamaan.
Namun, banyak pihak mengkhawatirkan dampak lingkungan dan tata kelola pertambangan oleh ormas.
PP ini pada awalnya dianggap memuat ‘kemurahan hati’ pemerintah Presiden Jokowi yang berikan izin pengelolaan tambang khusus batu bara kepada ormas keagamaan.
Sejauh ini yang dengan cepat menangkap ‘kemurahan hati’ pemerintahan Presiden Jokowi adalah Nahdlatul Ulama (NU) dimana PBNU merespon dengan wacana akan menciptakan perusahaan baru yang akan mengelola tambang itu.
Baca Juga: Apa Arti Simbol Tambang pada Logo NU? Ramai di Media Sosial Meme Berlatar Merah
Namun ormas keagamaan yang lain seperti Muhammadiyah, HKBP, KWI, PGI serta beberapa orang keagamaan yang lain justru menolak.
Bahkan dari beberapa bagian NU juga menolak adanya kebijakan dan ‘kemurahan hati’ pemerintah saat ini karena dianggap kebijakan itu jauh dari peran dan fungsi Ormas keagamaan.
Saat rapat dengar pendapat dengan komisi VI DPR RI, dikutip dari akun Tiktok @themarxism, ada satu statement dari anggota DPR komisi VI yang mencoba meneruskan keluh kesah atau aspirasi dari masyarakat dalam menyikap keluarnya PP nomer 25 tahun 2024 terkait izin tambang untuk ormas keagamaan.
Keresahan itu datangnya dari ormas keagamaan dari PGI (Persatuan Gereja Indonesia) dan KWI Konferensi Waligereja Indonesia yang menyatakan bahwa yang mereka butuhkan saat ini bukan izin mengelola tambang namun izin mendirikan gereja.