Apa yang disampaikan oleh PGI dan KWI ini menunjukkan bahwa kita selama ini abai terhadap hak-hak kelompok-kelompok agama untuk mendirikan rumah ibadah karena adanya penolakan dari warga sekitar.
Dan dalam hal ini pemerintah yang telah mengakui ada beberapa agama di negara ini tak bisa adil dan menyelesaikan dengan baik terkait rumah ibadah.
Jika untuk menyelesaikan perkara pendirian rumah ibadah saja pemerintah belum sanggup menyelesaikan, banyak pihak menganggap melibatkan ormas keagamaan ke dalam izin pertambangan berarti pemerintah sedang memasukkan masalah baru yang dibalut ‘hadiah’ sebagai kemurahan hati.***
Artikel Terkait
Sejatinya Berperan Sebagai Penjaga Moral, GUSDURian Nyatakan Sikap Tolak Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
GUSDURian Menolak, Ketua Umum PBNU Menyambut Baik, Polemik Perbedaan Pendapat Terkait Izin Tambang Ormas Agama
Haram Jadi Halal, Masyarakat Pertanyakan Keputusan PBNU Terima Konsesi Tambang yang Sempat Diharamkan Pada Tahun 2015
Ramai Polemik Soal Kebijakan Tambang bagi Ormas Keagamaan, 5 Film Ini Suarakan Isu Lingkungan di Indonesia yang Kondisinya Tidak Baik-Baik Saja
Apa Arti Simbol Tambang pada Logo NU? Ramai di Media Sosial Meme Berlatar Merah
TOLAK! Dinilai Mengancam Kemaslahatan Umat, Kader Hijau Muhammadiyah Desak Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang Untuk Ormas Keagamaan