Setelah barang berhasil diambil, E menyerahkan kepada D yang menunggu di luar.
Biasanya ponsel curian ini dibawa keluar pada saat jam istirahat dan jam pulang.
Berkat pengakuannya ini pelaku berinisial D juga berhasil diamankan petugas.
"Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," ujar Iptu Doddi saat dimintai keterangan pada Sabtu 15 Juni 2024 kemarin.
Dari penyelidikan kasus polisi lalu mengamankan pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai penadah HP curian.
"Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," jelas Iptu Doddi.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang berawal dari terjerat pinjol.***