news

Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi voting. Freepik.com/upklyak

1. Melakukan sebuah koordinasi untuk membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran.

2. Menyusun serta melaporkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap kepada PPS.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik, Zeni Musafa: Kami akan Langsung Bekerja Persiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut ini syarat untuk mendaftar Pantarlih 2024:

1. Fotokopi E-KTP.

2. Melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Klinik, atau Puskesmas setempat yang terdapat keterangan kondisi kadar gula, tekanan darah, dan kolesterol.

3. Mengisi data riwayat hidup yang telah disediakan.

4. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir.

5. Melampirkan pasfoto 4x6cm

6. Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sebagai anggota parpol, tidak memiliki penyakit komorbid, dan sehat secara rohani yang disertai materai 10.000.

 Baca Juga: ‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kaesang Malu-Malu Mau, Netizen: Perubahan Tak Lagi Relevan

Demikian informasi tentang tugas dan persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini