Kamis, 4 Juni 2026

Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi voting. Freepik.com/upklyak
Ilustrasi voting. Freepik.com/upklyak

SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan daftar adhoc untuk Pilkada 2024 diantaranya adalah Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.

Jadwal Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Bagi yang ingin berminat untuk menjadi Pantarlih, perlu megetahui berbagai syarat dan tugas-tugas sebelum mendaftar jadi Pantarlih.

Seperti yang kita ketahui, Pantarlih merupakan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih yang diangkat oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Lebih Memilih Anies Baswedan Daripada Ridwan Kamil Jika Maju Pada Pilkada 2024 Karena Alasan Ini

Pantarlih merupakan wewenang dari PPS dan Pantarlih bisa diberhentikan karena berbagai sebab, seperti berhalangan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Jika Pantarlih diberhentikan, maka PPS akan melaporkan dan harus mencari penggantinya kepada KPU di Kota atau Kabupaten.

Sebagaimana yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id dari website desakarangsari.gunungkidulkab.go.id, inilah tugas dan kewajiban dari Pantarlih Pilkada 2024.

Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan

1. Membantu pihak KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam mengerjakan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Mengerjakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Melaporkan hasil pencocokan serta penelitian kepada PPS.

5. Mengerjakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan.

Kewajiban dari Pantarlih adalah:

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: desakarangsari.gunungkidulkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X