SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan daftar adhoc untuk Pilkada 2024 diantaranya adalah Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.
Jadwal Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Bagi yang ingin berminat untuk menjadi Pantarlih, perlu megetahui berbagai syarat dan tugas-tugas sebelum mendaftar jadi Pantarlih.
Seperti yang kita ketahui, Pantarlih merupakan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih yang diangkat oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Pantarlih merupakan wewenang dari PPS dan Pantarlih bisa diberhentikan karena berbagai sebab, seperti berhalangan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Jika Pantarlih diberhentikan, maka PPS akan melaporkan dan harus mencari penggantinya kepada KPU di Kota atau Kabupaten.
Sebagaimana yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id dari website desakarangsari.gunungkidulkab.go.id, inilah tugas dan kewajiban dari Pantarlih Pilkada 2024.
Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan
1. Membantu pihak KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam mengerjakan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Mengerjakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Melaporkan hasil pencocokan serta penelitian kepada PPS.
5. Mengerjakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan.
Kewajiban dari Pantarlih adalah:
Artikel Terkait
Kaum Rojali di Yogyakarta Meresahkan, Agus Arya Pemilik Kedai Kopi: Cirinya Datang Sendiri atau Berdua lalu Berkembang Biak Menjadi Banyak
Netizen Gaduh! Polemik Konsesi Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Makin Panas, Logo Nahdatul Ulama Dimodifikasi Sebagai Bentuk Kritik
3 Ciri Rojali, Tipe Rombongan Jarang Beli dan cuma Numpang Wifi yang Viral di Yogkayarta, Didominasi Oknum Mahasiswa?
Viral Kaum Rojali Bikin Jengkel, 5 Ungkapan Kekesalan Agus Arya Soal Fenomena Mahasiswa Yogyakarta di Kedai Kopi Miliknya
Buntut Aksi Pengeroyokan Bos Rental Jakarta di Pati, Harta Kekayaan Camat Sukolilo Jadi Sorotan! Ada Apa?
Jadi Sorotan! Ini Daftar Harta Kekayaan Camat Sukolilo Pati Andrik Sulaksono yang Kepemilikan Asetnya Dipertanyakan
Heboh! Penumpang Terpaksa Duduk Terbalik Gara-Gara Terjebak Wahana Macet, Begini Kronologinya