Namun mereka menyebutkan punya alasan tersendiri mengapa begitu cepat melakukan pernikahan pada sepasang remaja tersebut, namun disebutkan itu adalah alasan pribadi.
Pernikahan dini tersebut tentu saja bertentangan dengan undang-undang pernikahan.
Pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Meski dirahasiakan alasan pernikahan dini keduanya, namun pihak RT sempat mengatakan bahwa keluarga menghindari adanya pergaulan bebas pada kedua remaja.
Dari sana kemudian muncul spekulasi bahwa keduanya dinikahkan secara paksa karena pihak perempuan sudah hamil.***