Namun mereka menyebutkan punya alasan tersendiri mengapa begitu cepat melakukan pernikahan pada sepasang remaja tersebut, namun disebutkan itu adalah alasan pribadi.
Pernikahan dini tersebut tentu saja bertentangan dengan undang-undang pernikahan.
Pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Meski dirahasiakan alasan pernikahan dini keduanya, namun pihak RT sempat mengatakan bahwa keluarga menghindari adanya pergaulan bebas pada kedua remaja.
Dari sana kemudian muncul spekulasi bahwa keduanya dinikahkan secara paksa karena pihak perempuan sudah hamil.***
Artikel Terkait
Ngeri! 3 Kasus Pembuhan Viral Terjadi di Pati Hanya dalam Sepekan hingga Kecamatan Sukolilo Trending di X
Viral Video Pelajar Makan di McD Sambil Ejek Darah Anak Palestina, Begini Konfirmasi SMPN 216 Jakarta
Inspiratif! Video Aksi Heroik Anak-anak SD Membantu Mengangkut Beras dari Truk Viral di Media Sosial
Menkominfo Gandeng Google Berantas Situs Taruhan Ilegal Usai Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral
Bikin Takjub, Fenomena Awan Berlubang di Langit Jember Viral di Media Sosial, Benarkah Karena Jejak UFO di Indonesia? Begini Penjelasan BMKG
Viral! Beredar Video Api Berkobar di SPBU Cibeber Cilegon, Begini Kronologinya
VIRAL! Video Seorang Bule Bikin Vlog Kondisi Terkini Pembangunan di IKN, Heboh Karena Sebut IKN Sebagai...