Mereka melakukan pendampingan kepada tersangka. Yakni dengan memberikan fasilitas trauma healing yang melibatkan psikiater.
Sejauh ini, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal KDRT dalam kasus pasangan suami istri tersebut.
Kemudian untuk ketiga anaknya yang masih balita. Anak pertama usia dua tahun dan anak kedua serta ketiga yang masih berusia 4 bulan.
Anak-anak dari Briptu RDW dan Briptu FN sedang berada dalam pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.***