SketsaNusantara.id - Usai menjadi tersangka, begini nasib Briptu FN, polwan yang bakar suami asal Jombang, Jawa Timur.
Diketahui bahwa Briptu FN, polwan dari Polres Mojokerto membakar sang suami di asrama polisi pada 8 Juni 2024.
Sang suami yang dikenal dengan Briptu RDW, polisi dari Polres Jombang pun meninggal dunia pada 9 Juni 2024.
Baca Juga: Siapa Polwan yang Bakar Suami di Jombang? Ini Biodata Briptu FN, Lengkap Dengan Nama, Umur
Sebelum aksi tersebut dilakukan, keduanya terlibat dalam keributan atau cekcok rumah tangga. Istri mengancam suami akan membakar anak-anaknya agar segera pulang.
Setelah pulang ke asrama polisi, keduanya pun tengah ribut di rumahnya yang sudah dalam keadaan terkunci.
Anak-anaknya saat itu sedang tidak berada di rumah. Lantaran Briptu FN sudah menitipkan kepada asisten rumah tangganya untuk diajak ke luar rumah.
Baca Juga: KPU Jember Gandeng Lembaga Sketsa Tingkatkan Pemilih Muda dan Pemula di Jember
Di tengah keributan, polwan itu pun menyiramkan bensin ke sekujur badan sang suami. Kemudian api menyambar.
Briptu RDW mengalami luka bakar sebanyak 90 persen. Sampai akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di Jombang secara dinas.
Sementara itu, menurut postingan Instagram @updatemojokerto, disebutkan bahwa penyebab polwan itu membakar sang suami karena emosi.
Diketahui bahwa Briptu RDW terlibat dalam dugaan judi online yang mengakibatkan gaji ke-13 berkurang menjadi Rp 800.000.
Di sisi lain, usai adanya kasus ini, Briptu FN pun menjadi tersangka. Melansir dari humas.polri.go.id, saat ini Briptu FN sudah diamankan di Polda Jatim.