SYL didakwa penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44.5 Miliar.
Dakwaan terhadap SYL meliputi pembiayaan kebutuhan pribadi seperti jet pribadi, perjalanan ke Brazil dan Amerika Serikat, umroh, sapi qurban serta membayar biduan.
Yang dilakukan melalui patungan pejabat kementan dan pembuatan perjalanan dinas fiktif.***